PPDB TP 2023/2024

Selamat datang di PPDB SMAN 15 Palembang Tahun Pelajaran 2023/2024

PETUNJUK TEKNIS

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB) SMA NEGERI 15 PALEMBANG

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

DASAR  PELAKSANAAN

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 Ayat (1) tentang Pengelolaan Sekolah Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah berdasarkan Peprogram Minimal dengan Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah
  2. Permendiknas Nomor 87 Tahun 2004 tentang Akreditasi Sekolah Khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  5. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Pasal 15 Ayat (1) Bagian g: Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sistem zonasi sebagai dalam pasal 12 dikecualikan untuk sekolah penyelenggara program pendidikan khusus dan berasrama;
  6. Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  7. Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  8. Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 50 Ayat (3) : Bagi sekolah tertentu yang ditunjuk sebagai sekolah rujukan dapat menerima peserta didik baru dari luar zonasi yang ditentukan;
  11. Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
  12. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pendanaan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan;
  13. Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang perubahan atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
  14. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 / KPTS / DISDIK / 2023 tanggal    3 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dengan Program Pendidikan Khusus / Berasrama / Double Kurikulum dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Selatan;
  15. Surat Edaran Kepmendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

 

ASAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Objektivitas

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan;

Transparan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan yang mungkin terjadi;

Akuntabilitas

Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

Tidak Diskriminatif

Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi  orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan.

 TUJUAN 

Tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

 

1.  Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;

 

2.  Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan

 

3.  Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus;

 

4.  Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus.

 

5.Menyaring dan menjaring  peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam lingkungan sekolah.

 

PENDAFTARAN

 

SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua, Afirmasi, Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA),  dan Tes Potensi Akademik

 

1.  Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

2.  Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua  minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

3.  Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

 

4.   Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus

5.  Jalur Tes Mandiri adalah Menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik

.SYARAT PENDAFTARAN

1. Jalur Zonasi

 Warga Negara Indonesia (WNI)

Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman web: www://ppdbsumsel.com kemudian cetak bukti pendaftaran

Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.

 Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi      oleh kepala sekolah

 

2. Jalur Mutasi Orang Tua

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 6 bulan pada saat pendaftaran.

Fotokopi  rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

Fotokopi  Kartu Keluarga

Mengisi data melalui link ( klik disini )

 

3. Jalur Afirmasi

Warga Negara Indonesia (WNI)

Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)

Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

Fotokopi Kartu Keluarga

– Mengisi data melalui link ( klik disini )

 

  4. Jalur Prestasi

a. Jalur Undangan

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan Prestasi

– Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)

– Hafiz Al-Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)

Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat

– Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah

– Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)

– Mengisi data melalui link ( klik disini )

        –  Berkas Undangan dapat di download ( klik disini )

 

b. Jalur Tes Mandiri

– Warga  Negara Indonesia (WNI)

– Foto kopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah;

– Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi

– Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;

– Foto kopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing         -sekolah) yang telah dilegalisasi.

– Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.

TAHAPAN SELEKSI 

Penerimaan peserta didik baru tahun Pembelajaran 2022/2023

1.    Jalur Zonasi  30 %

2. Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai  5 %

3.    Jalur Afirmasi 5 %         

4.    Jalur Prestasi

a. Jalur Undangan 10 %

                i.    Seleksi Jalur Undangan

Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB  untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB

                ii.   Tahapan seleksi

a.    Undangan ke SMP/MTs

b.    Pendaftaran Secara kolektif dari SMP/MTs

c.     Seleksi berkas

d.    Pengumuman

e.    Daftar ulang

     b. Jalur Tes Mandiri 50 %

Seleksi Jalur Tes Mandiri

Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Reguler Tahun Pelajaran 2023/2024  melalui jalur tes mandiri adalah  dengan melalui tahapan berikut:

1. Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online

Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

a.    Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (Laman) sekolah yang dituju.

b.    Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online mandiri.

c.     Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi

d.    Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).

 

2. Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)

Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di SMA yang dituju

 

a.    Tes potensi akademik berupa soal pilihan ganda. Yang terdiri dari mata pelajaran

·      Bahasa Indonesia terdiri dari 25 soal

·      Bahasa Inggris terdiri dari 25 soal

·      Matematika terdiri dari 25 soal

·      IPA (Fisika 12 soal  dan Biologi  13 soal)

b.   Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk SMA Negeri Reguler  berdasarkan penggabungan nilai  rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40 % dan   nilai tes potensi dengan bobot 60 %

          Daya Tampung SMA Negeri 15 Palembang Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 6 Rombel, 216 Siswa ( 36 Siswa/Rombel )

BERIKUT JADWAL PENTING PELAKSANAAN PPDB 2023/2024