PPDB

PETUNJUK TEKNIS

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMA NEGERI RUJUKAN KABUPATEN/KOTA DAN SMA NEGERI REGULER PROVINSI SUMATERA SELATAN

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

A. DASAR  PELAKSANAAN

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 ayat 1 tentang Pengelolaan Sekolah Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah berdasarkan Pelayanan Minimal dengan Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah;

2.   Permendiknas No 87 Tahun 2004 tentang Akreditasi Sekolah Khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah;

3.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan disempurnakan lagi menjadi Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.   Permendikbud No 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

5.  Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.   Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

7.  Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang pembinaan peserta didik baru.

8.   Permendikbud No 36 Tahun 2018 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;

9.  Peraturan  Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor. 1 Tahun 2021 Tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru  Pada taman Kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menegah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

10. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor: 244/SK/VII/2000 tanggal 30 Mei 2000 tentang persetujuan pembukaan SMA–SMA “Unggul“ di sepuluh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan;

12. Surat Keputusan Kakanwil Depdikbud Provinsi Sumatera Selatan Nomor 129/I.11/KP/2000 tanggal 24 Januari 2000 tentang Pembukaan SMA–SMA Unggul di sepuluh Kabupaten/Kodya Sumatera Selatan;

13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 3 Tahun 2009 Tanggal 19 Maret 2009  tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan;

14. Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2009 Tanggal 14 Mei 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan;

16. Pasal 13 Ayat (1) Bagian g : Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sistem zonasi sebagai dalam pasal 11 dikecualikan untuk sekolah berasrama;

17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 50 Ayat (3) : Bagi sekolah tertentu yang ditunjuk sebagai sekolah rujukan dapat menerima peserta didik baru dari luar zonasi yang ditentukan;

18. Peraturan Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan. Lembaran daerah Nomor  9 tahun 2020.

19. Keputusan  Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 259/KPTS/DISDIK/ 2020 Tentang Sekolah Menengah Atas Rujukan di Provinsi Sumatera Selatan.

18. Peraturan Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan. Lembaran daerah Nomor  9 tahun 2020.

19. Keputusan  Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 259/KPTS/DISDIK/ 2020 Tentang Sekolah Menengah Atas Rujukan di Provinsi Sumatera Selatan.

B. ASAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 

1. Objektivitas  : Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan
umum yang  sudah ditetapkan ;

2. Transparan  : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan
yang mungkin terjadi ;

3. Akuntabilitas  : Penerimaan Peserta Didik Baru dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

4. Tidak Diskriminatif : Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan tetapi berdasarkan prestasi yang telah diraih dan berhasil dalam tes Penerimaan Peserta Didik Baru.

 

C. TUJUAN

      Tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut :

1. Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil;

2. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan

3. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus;

4. Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus.

             5. Menyaring dan menjaring  peserta didik yang beralamat/berdomisili    dalam  lingkungan sekolah.

D. PENDAFTARAN

 

 1.  SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua, Afirmasi, Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA),  dan Tes Potensi Akademik

2.  Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

3.   Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua  minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, dan anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

4.   Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

5.   Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus

  6.   Jalur Tes Mandiri adalah Menjaring calon peserta didik melalui tes        Potensi Akademik

 

SYARAT PENDAFTARAN

1. Jalur Zonasi

–      Warga Negara Indonesia (WNI)

–      Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman web: https://www.ppdbsumsel.net kemudian cetak bukti pendaftaran

  Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.

–      Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

 2. Jalur Mutasi Orang Tua

–      Warga Negara Indonesia (WNI)

–      Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 6 bulan pada saat pendaftaran.

–      Fotokopi  rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

–     Fotokopi  Kartu Keluarga

3. Jalur Afirmasi

–      Warga Negara Indonesia (WNI)

–      Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)

–      Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

–      Fotokopi Kartu Keluarga

 4. Jalur Prestasi

a. Jalur Undangan

  –    Warga Negara Indonesia (WNI)

  –    Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan Prestasi

  –  Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap  semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)

  –    Hafiz Al-Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)

  –   Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat

  –    Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah

  –     Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)

       b. Jalur Tes Mandiri 

             SMA Negeri Reguler

      –  Warga  Negara Indonesia (WNI)

      –  Foto kopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh

        kepala sekolah;

      –  Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi ;

      –  Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;

    – Foto kopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.

 

TAHAPAN SELEKSI

 

1.  Jalur Zonasi  40 %
2.  Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai  5 %
3.  Jalur Afirmasi 5 %     
4.  Jalur Prestasi

a. Jalur Undangan 10 %

 Seleksi Jalur Undangan 

1.    Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB

 2.  Tahapan seleksi

3.  Undangan ke SMP/MTs

 4.  Pendaftaran Secara kolektif dari SMP/MTs

 5.  Seleksi berkas

 6.  Pengumuman

 7.  Daftar ulang

 

     b. Jalur Tes Mandiri 40 %

Seleksi Jalur Tes Mandiri

Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022  melalui jalur tes mandiri adalah  dengan melalui tahapan berikut:

 

Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online

 

Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

a.  Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (laman) sekolah yang dituju.

b.   Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online mandiri.

c.    Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi

d.   Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).

 

Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)

 

Tes Potensi Akademik (TPA) 

1) TPA berupa soal pilihan ganda. Soal TPA terdiri dari  mata pelajaran:

·        Bahasa Indonesia terdiri dari 25 soal

·        Bahasa Inggris terdiri dari 25 soal

·        Matematika terdiri dari 25 soal

·        IPA (Fisika 12 soal  dan Biologi  13 soal)

2) Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk berdasarkan penggabungan nilai  rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40 % dan   nilai tes potensi akademik dengan bobot 60 %

 

Daya Tampung SMA Negeri 15 Palembang Tahun Pelajaran 2021/2021 sebanyak 5 Rombel, 180 Siswa ( 36 Siswa/Rombel )

JADWAL PELAKSANAAN

NO

TANGGAL

KEGIATAN

KETERANGAN

1.

26 April- 7  Mei 2021

Persiapan Sosialisasi dan Publikasi PPDB SMA Se Provinsi Sumatera Selatan

Ke SMP/ MTS sasaran

2.

24-25 Mei  2021

Pendaftaran Jalur Prestasi, Afirmasi dan mutasi orang tua

Kolektif

3.

27-31 Mei  2021

Seleksi Berkas Jalur Undangan,  Afirmasi dan mutasi orang tua

Panitia

4.

2 Juni 2021

Pengumuman Hasil jalur Undangan, Afirmasi dan mutasi orang tua

Panitia

5.

3-5 Juni 2021

Daftar Ulang Peserta yang lulus jalur undangan , Afirmasi dan mutasi orang tua

Panitia

6.

7-12 Juni 2021

Pendaftaran Zonasi

Panitia

7.

14 Juni 2021

Pengumuman Zonasi

Panitia

8.

15 – 16 Juni 2021

Daftar Ulang Zonasi

Panitia

9.

17 – 22 Juni 2021

Pendaftaran dan verifikasi Tes Potensi Akademik

Panitia

10.

23-25 Juni 2021

Tes Potensi Akademik

Panitia

11.

29 Juni  2021

Pengumuman Tes Potensi Akademik

Panitia

12.

30 Juni – 2 Juli 2021

Daftar Ulang

Panitia