PPDB TP 2024/2025

Selamat datang di PPDB SMAN 15 Palembang Tahun Pelajaran 2024/2025

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 15 PALEMBANG

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 Menindaklanjuti Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, perihal petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.  SMA Negeri 15 Palembang melaksanakan PPDB melalui 4 jalur seleksi yaitu :

1.     Jalur Afirmasi (15%)

2.     Jalur Mutasi / Pemindahan Tugas Orang Tua (5%)

3.     Jalur Zonasi (50%)

 

4.     Jalur Prestasi (30%)

Seleksi PPDB SMAN 15 Palembang Tahun Pelajaran 2024/20245 dilaksanakan secara Daring dan Luring, Atau melalui web PPDB SMAN 15 PALEMBANG 

https://ppdbsumsel.com/

Persyaratan Seleksi

I.       Persyaratan Umum

Calon peserta didik baru Kelas 10 (sepuluh) pada SMA Negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan Kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

b. persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan:

1)    akta kelahiran; atau

2.     surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

c. Memiliki:

1.     Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2.     Buku rapor SMP/sederajat; dan

Surat keterangan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 ( lima) yang diterbitkan oleh SMP/sederajat.

d. calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;

e. Dalam rangka memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB, maka orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan,  format surat pernyataan terlampir.

 

 

f. selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

  • Persyaratan Khusus

1)  Jalur Prestasi Undangan

a.  PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

1)  Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau

2)  Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

b.  Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang terdata pada Dapodik.

c.   Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari:

1)  sains;

2)  teknologi;

3)  riset; dan/atau

4)  inovasi.

d.  Pas photo terbaru ukuran 3 x 4 cm memakai seragam sekolah SMP sebanyak 2 lembar

e.  Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang:

seni budaya; dan/atauolahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

f.    Kompetisi sebagaimana dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut:

1)  minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan

2)  Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non diskriminasi).

3)   Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

a)   Pemerintah Pusat;

b)  Pemerintah Daerah;

c)   badan usaha milik negara (BUMN);

d)  badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau

e)   lembaga lainnya (Misalnya KONI, LPTQ).

4)  Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5)   Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok dilengkapi dengan:

1.   Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non akademik dari sekolah asal bermaterai.

2.   Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2)  Jalur Zonasi

1)   Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

2)   Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

 

3)   Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada subhuruf b), antara lain:

1)  penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

2)  pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

 

4)   Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

1)  KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

2)  surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

3)  Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

4)  Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

5)  Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

3)  Jalur Afirmasi

a.   Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:

1)  Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik

2)   Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas

Sosial; atau           bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

 

b.   Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

c.   Surat keterangan tidak mampu dari lurah

d.  Foto copy Rekening listrik

e.   Foto copy rekening PDAM

f.    Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan:

1)   surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

2)   surat keterangan dari psikolog; dan/atau

3)   kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

4)  Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Peserta Didik

a.   Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;

b.   Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; dan

c.   Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah.

A.    MEKANISME PPDB

Ketentuan pendaftaran dan verifikasi  sebagai berikut:

a.   Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (Laman) atau aplikasi PPDB yang dituju.

b.   Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online mandiri.

c.   Calon peserta didik secara tatap muka  datang membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi

d.  Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran.

e.   Calon peserta didik yang tidak melakukan verifikasi ke sekolah dianggap mengundurkan diri.

f.    Pengumuman hasil seleksi secara online melalui Web atau aplikasi PPDB

 

B.    KETENTUAN LAINNYA

1.     Peserta bersedia diseleksi oleh tim PPDB SMA NEGERI 15 PALEMBANG dan menerima keputusan tim.

2.     Jalur Prestasi Undangan Akademik dan Prestasi Non Akademik menerima peserta didik  paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

3.     Jalur Mutasi Orang Tua/Anak Kandung Guru menerima peserta didik paling banyak 5% dari daya tampung sekolah dan apabila tidak terpenuhi akan dialihkan kejalur Zonasi.

4.     Jalur Afirmasi menerima peserta didik paling banyak 15% dari daya tampung sekolah. Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH. Selain itu jalur afirmasi juga diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus (inklusif);

5.     Jalur Zonasi menerima peserta didik sebanyak 50% dari daya tampung sekolah dengan ketentuan jarak tempat tinggal peserta terhadap sekolah (SMAN 15 Palembang) yaitu pada kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur II, Kemuning, dan Kecamatan Bukit Kecil

6.     Kriteria pembobotan prestasi sebagaimana dimaksud pada sub angka ditetapkan sebagai berikut:

a)     Pembobotan prestasi dari nilai rapor berdasarkan sertifikat/surat keterangan peringkat. Poin per semester ditentukan sebagai berikut:

No.

Peringkat

Poin Per Semester

1

I

100

2

II

90

3

III

80

4

IV

70

5

V

60

6

VI

50

7

VII

40

8

VIII

30

9

IX

20

10

X

10

 

b)     Pembobotan prestasi akademik

 

No.

Prestasi Tingkat

Peringkat Juara/Poin

1

2

3

1

Internasional

450

400

350

2

Nasional

350

300

250

3

Provinsi

250

200

150

4

Kabupaten/Kota

150

100

50

 

c)      Pembobotan prestasi non-akademik

 

 

No.

Prestasi Tingkat

Peringkat Juara/Poin

1

2

3

1

Internasional

225

200

175

2

Nasional

175

150

125

3

Provinsi

125

100

75

4

Kabupaten/Kota

75

50

25

          Daya Tampung SMA Negeri 15 Palembang Tahun Pelajaran 2024/2025sebanyak 8 Rombel, 288 Siswa ( 36 Siswa/Rombel )

BERIKUT JADWAL PENTING PELAKSANAAN PPDB 2024/2025

Jadwal pelaksanaan PPDB, sebagaimana dimaksud pada pada huruf A, dikecualikan pada hari libur dan cuti bersama, sebagai berikut:

1.     Hari Lebaran Idul Fitri dan cuti bersama = 8 s.d. 20 April 2024.

2.     Hari Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama = 9-10 Mei 2024.

 

3.     Hari Raya Waisak dan cuti bersama = 23 s.d. 24 Mei 2024.